Perkuat Budaya Sadar Risiko, Ditjen Perumahan Bentuk Forum UKI

Tangerang, Banten -*;;:Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR terus memperkuat budaya sadar risiko dengan membentuk Forum Unit Kepatuhan Intern (UKI). Hal tersebut dilaksanakan dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, dan kapabel sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kami harap Unit Kepatuhan Intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dapat membangun dan menjalankan kepatuhan intern dengan tata kelola yang berkualitas, integritas, professional dan akuntabel. Oleh karena itu perlu diselenggarakan Forum Unit Kepatuhan Intern (UKI) kepada seluruh Unit Kepatuhan Intern di tingkat Balai Perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat memberikan sambutan pengarahan pada Kegiatan Penguatan Budaya Sadar Risiko Dan Forum Unit Kepatuhan Intern di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Tahun 2023 di Tangerang, Banten, Kamis (16/2/2023).

Iwan menerangkan, pihaknya perlu melaksanakan strategi sesuai Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan
Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR Tahun 2022-2024. Hal tersebut sesuai dengan misi dari Kementerian PUPR adalah meningkatkan profesionalisme SDM ASN, efisiensi, dan efektivitas, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Iwan juga mengingatkan bahwa adanya penyelenggaraan praktik suap dalam pembangunan nasional bidang perumahan akan berdampak pada penurunan kualitas output infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan serta moral pelayanan publik. Oleh karena itu dirinya berharap semua Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dapat membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagaimana telah dicanangkan bersama pada tanggal 14 Februari kemarin di Kantor Kementerian PUPR.

Sebagai informasi, Instruksi Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa Kementerian PUPR Tahun 2022-2024 terkait Melaksanakan 9 (sembilan) Langkah Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022 – 2024, yang terdiri atas Penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Penguatan Sumber Daya Manusia dan Budaya Anti Korupsi, Pemantapan Keandalan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, Peningkatan Pembinaan Penyedia Jasa Konstruksi, Peningkatan Tata Kelola Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada Proyek Strategis Nasional, Implementasi Budaya Sadar Risiko, Penguatan Unit Kepatuhan Intern, Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam penerapan dan untuk meningkatkan Kapasitas Unit Unit Kepatuhan Intern (UKI) seluruh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang perumahan.

“Dengan adanya Forum Unit Kepatuhan Intern, kita berharap semua proses pelaksanaan pembangunan perumahan dapat berjalan secara efektif, efisien serta akuntabel. Saya juga meminta kepada seluruh Kepala Balai Penyediaan Perumahan untuk dapat berkomitmen dan semangat dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan anti suap,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur PT. Indah Karya (Persero), Inspektorat Jenderal, Perwakilan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian PUPR, para Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, para Kepala Satker Penyediaan Perumahan seluruh Provinsi, para Kepala Seksi Wilayah dan Kasubbag Tata Usaha Balai P2P, PPK Rumah Swadaya dan RUK seluruh provinsi, PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus seluruh provinsi. *(Ristyan Mega Putra/ BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)*

Back To Top